Rabu, 20 Maret 2013

Tata Ruang Kota Padang Berserak


Walikota Fauzi Bahar dan mantan Walikota Padang Syahrul Ujud berjalan beriringan.
PADANG - Tata ruang Kota Padang dinilai menyimpang dari rencana tata ruang jangka panjang yang telah diletakkan pendahulunya. Banyak hal menyangkut penataan kota yang tidak menjadi perhatian lagi. Misalnya saja, ruang terbuka hijau tidak bertambah seiring pertumbuhan penduduk.


Penilaian tersebut datang dari mantan Walikota Padang Syahrul Ujud. Ia menyoroti penataan kota yang saat ini "berserak-serak" dan tidak lagi mengikuti konsep - konsep yang jelas. 

"Bila penataan kota terus dibiarkan tanpa konsep berkelanjutan tentang tata ruang kota, saya yakin Kota Padang akan sama seperti Jakarta yang macet dan kebanjiran," kata Syahrul kepada wartawan usai menghadiri acara pengukuhan Dewan Pimpinan Kota - Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (DPK-IKAPTK) Kota Padang di Hotel Grand Inna Muara, Rabu (20/3).

Saat ini, lanjut Syahrul, banyak bangunan - bangunan yang berdiri tidak pada tempat semestinya. Hal itu bisa dilihat saja. Syahrul tak mau melimpahkan kesalahan kepada pihak manapun melainkan mencoba berpandangan positif ke depan.  

 “Pemerintah harus tegas dalam menerapkan ketentuan tata ruang. Lahan pemukiman diatur, sehingga tidak berserakan begitu saja. Begitu juga riol - riol, harus berfungsi dengan baik dan terpola,” tambahnya.

Pandangan Syahrul kesalahan penataan Kota Padang masih belum parah. Untuk itu masih bisa dilakukan perubahan dan penataan kembali. Pemerintah saat ini harus bisa bersikap tegas, aturan perencanaan tata ruang kota jangan terus dilanggar.
.

Meskipun telah terjadi kesalahan, seperti bangunan yang tidak dibangun pada tempatnya, Syahrul tidak meminta untuk dibongkar lagi. Kalau dipaksakan untuk membongkar bangunan itu, tentu akan timbul persoalan baru. Jadi dia mengharapkan kesalahan-kesalahan itu tidak diperbanyak lagi.
“Jangan dibongkar bangunan yang telah terbangun itu. Terpenting, untuk kedepannya jangan dibangun lagi bangunan dilokasi yang dilarang,” tukasnya.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang Tata Bangunan Perumahan, Dian Fakri mengakui untuk saat ini ada sejumlah bangunan yang tidak berdiri di lokasi yang  diperuntukkan. Misalnya, bangunan liar diantaranya warung yang dbuat di lokasi fasilitas umum. Sehingga ruang lepas tidak ada lagi.

Untuk mengantisipasi hal itu, Dian mengandeng Camat dan Lurah untuk menjaga agar fasilitas umum seperti ruang lepas atau taman-taman di kelurahan tidak digunakan untuk bangunan. Bahkan Dinas TRTB dan Perumahan akan berencana mengajukan pembuatan Perda untuk setiap perumahan menyediakan lahan hingga 40 persen untuk ruang umum.

Dari situlah, akan dibuat jalan, taman, atau lainnya. Jika hal ini bisa disepakati maka akan berdampak pada tata ruang yang baik

" Jika  hal ini disepakati maka akan berdampak pada tata ruang yang baik," tutup Dian.(der)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar